Menurut standar, brankas keamanan didefinisikan sebagai lemari yang dilengkapi dengan kunci mekanis atau elektronik (termasuk kunci kombinasi, kunci kartu IC, dll.) yang tahan terhadap masuknya orang yang tidak berwenang dalam kondisi tertentu dan dalam waktu tertentu.
Tingkat keamanan suatu brankas dapat dilihat dari nomor model produknya, misalnya: FDG-A1/D-53, dengan A1 mewakili tingkat keamanannya. ① Lapisan cat (atau lapisan bubuk) pada permukaan luar brankas keamanan harus memiliki warna yang seragam dan tidak boleh ada retakan, gelembung, noda, atau cacat lainnya yang terlihat jelas. ② Untuk brankas pengaman dengan tinggi kabinet kurang dari atau sama dengan 600 mm, jarak antara pintu dan kusen pintu harus kurang dari atau sama dengan 1,5 mm di sisi atas, kanan, dan kiri, serta kurang dari atau sama dengan 2 mm di bagian bawah. Kesenjangan yang berlebihan akan mengurangi-kinerja antipencurian. ③ Brankas keamanan Kelas A dan Kelas B dengan berat kurang dari 340 kg harus dilengkapi dengan lubang pemasangan anti-pengungkit, komponen pemasangan anti-pengungkit, dan petunjuk pemasangan. Ini harus diperiksa dengan cermat dan diperbaiki sesuai dengan instruksi. ④ Brankas pengaman umumnya memiliki ketebalan panel pintu 8-10 mm.
